Bantuan Subsidi Upah (BSU) Menurut Kemenag pada akhir bulan Desember 2020 ratusan guru Madrasah akan segera mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Para guru madrasah non-PNS tersebut akan mendapatkan dana sebesar 1,8 Juta. Para guru menerima bantuan subsidi upah senilai 600 ribu perbulan, untuk periode 3 bulan yaitu Oktober, November dan Desember 2020. Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21) sebesar 5% bagi guru yang ada NPWP. Bagi guru tidak ada NPWP akan wajib bayar pajak sebesar 6%.
Blog ini berisi informasi tentang drama Malaysia, info kesehatan ibu dan anak, dan info menarik lainnya